PERAN HUKUM DALAM MENGATASI KETIDAKSETARAAN SOSIAL
Article Sidebar
Articles
Article Matrics :Abstract views 39 times
Total Downloaded 23 times
This article can be traced in:
DOAJ GOOGLE SCHOLAR DIMENSIONS PORTAL GARUDA BASE INDONESIA ONESEARCH MORAREFMain Article Content
Abstract
Ketidaksetaraan sosial tetap menjadi tantangan utama bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Artikel ini menelaah peran hukum baik dari sisi perundang-undangan substantif, mekanisme pemberian bantuan hukum, hingga kebijakan perlindungan sosial yang didorong melalui instrumen hukum dalam mengurangi disparitas akses terhadap sumber daya, kesempatan, dan hak dasar. Dengan pendekatan penelitian kualitatif normatif-empiris yang mengombinasikan studi dokumenter terhadap peraturan perundang-undangan, laporan lembaga internasional, dan analisis studi kasus, artikel ini menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting tetapi efektivitasnya sering terkendala implementasi, kapasitas institusional, dan politik hukum. Rekomendasi kebijakan diarahkan pada penguatan akses keadilan, harmonisasi kebijakan sosial-ekonomi, dan mekanisme pemantauan hukum yang berbasis bukti.