PERAN HUKUM DALAM MENGATASI KETIDAKSETARAAN SOSIAL

Main Article Content

Mahdi Surya Aprilyansyah Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Indonesia
Rosmawiah Rosmawiah Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Indonesia
Yandi Ugang Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Indonesia

Abstract

Ketidaksetaraan sosial tetap menjadi tantangan utama bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Artikel ini menelaah peran hukum baik dari sisi perundang-undangan substantif, mekanisme pemberian bantuan hukum, hingga kebijakan perlindungan sosial yang didorong melalui instrumen hukum dalam mengurangi disparitas akses terhadap sumber daya, kesempatan, dan hak dasar. Dengan pendekatan penelitian kualitatif normatif-empiris yang mengombinasikan studi dokumenter terhadap peraturan perundang-undangan, laporan lembaga internasional, dan analisis studi kasus, artikel ini menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting tetapi efektivitasnya sering terkendala implementasi, kapasitas institusional, dan politik hukum. Rekomendasi kebijakan diarahkan pada penguatan akses keadilan, harmonisasi kebijakan sosial-ekonomi, dan mekanisme pemantauan hukum yang berbasis bukti.

Article Details

How to Cite
Aprilyansyah, M., Rosmawiah, R., & Ugang, Y. (2026). PERAN HUKUM DALAM MENGATASI KETIDAKSETARAAN SOSIAL. JURNAL SOCIOPOLITICO, 8(1), 65-69. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v8i1.231