IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Article Sidebar
Articles
Article Matrics :Abstract views 12 times
Total Downloaded 6 times
This article can be traced in:
DOAJ GOOGLE SCHOLAR DIMENSIONS PORTAL GARUDA BASE INDONESIA ONESEARCH MORAREFMain Article Content
Abstract
Pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005pasal 63 ayat (2), yang berbunyi “Penerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNSD berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan” penjabaran dari peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebukan, bahwa tambahan penghasilan PNS dengan kriteria berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan prestasi kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan implementasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja terhadap peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta faktor-faktor Pendukung dan penghambat pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (interview dept), dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan Mile dan Huberman. Informan dalam Penelitian terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sekretaris BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sekretaris BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabid yang menangani urusan Kepegawaian pada BKPSDMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 81 Tahun 2018 tentang Sistem Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bebasis Kinerja. Besaran tunjangan yang diberikan dalam kebijakan tambahan penghasilan pegawai ini berdasarkan tingkat kelas jabatan masing-masing pegawai yang telah dilakukan Analisa jabatan dan Analisa beban kerja yang dilakukan oleh tim evaluasi jabatan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut didukung oleh beberapa faktor yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Hulu Sungai. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa Implementasi kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan berbasis kinerja dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkam oleh Bupati Hulu Sungai Tengah dan mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari Kesimpulan tersebut disarankan agar dilakukan evaluasi secara berkala dari kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja, Melakukan perbaikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai tepat waktu, penilaian kinerja dipermudah serta perlu adanya kejelasan aktivitas setiap jabatan yang menjadi tugas masing-masing pegawai sesuai tupoksinya.