IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Main Article Content

Tresia Kristiana Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Indonesia
Taufik Arbian Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Karolinae Karolinae Prodi Magister Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia

Abstract

Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan, pada Pasal 27 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kebersihan bertujuan untuk memelihara kelestarian lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh sampah dan limbah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan implementasi pelaksanaan pengelolaan sampah di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (interview dept), dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan Mile dan Huberman. Informan dalam Penelitian terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas. Pelaksana pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Camat Selat, Lurah Selat Dalam, Kepala Desa Pulau Telo Baru, Tokoh Masyarakat. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah dilaksanakan dengan baik, dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah Pemrintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Menyusun rencana bersama pengelolaan sampah, penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah, Edukasi dan Sosialisasi pengelolaan sampah, program pengurangan sampah plastik, pemmanfaatan sampah untuk pembangunan infrastruktur, Gerakan bersih sampah Tingkat RT/RW. Faktor pendukung dalam pelaksanaan kebijakan Adanya kesadaran dan partisipasi masyarakat, sosialisasi yang efektif, Adanya dukungan infrastruktur yang memadai dari pemerintah daerah, serta komitmen bersama dengan masyarakat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan persepsi sebagian masyarakat, terbatasnya anggaran, penegakan hukum yang masih lemah,

Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa Implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ditinjau dari teori Grindle, menekankan bahwa keberhasilan proses implementasi kebijakan tergantung pada isi kebijakan (content of policy) dan konteks implementasinya (context of implementation) telah terlaksana dengan baik. Dari Kesimpulan tersebut disarankan agar dimasa yang akan datang Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dapat mengimplementasi kebijakan untuk semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas.

Article Details

How to Cite
Kristiana, T., Arbian, T., & Karolinae, K. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. JURNAL SOCIOPOLITICO, 7(2), 130-138. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i2.195

References

Anggara, S. (2018). Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Bovaird & Loffler E, (2009). "Public Management and Governance", Routledge
Denhardt & Denhardt, (2003), New Public Governance/NPG, M.E. Sharpe.
Miles dan Huberman dalam Anggito dan Setiawan (2018) Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, Thousand Oaks, California, USA, Sage Publications
Notoatmodjo (2007:188) Kesehatan Lingkungan dan Manajemen Sampah, Jakarta, Rineka Cipta.
Rusdiyanta, Bambang Pujiyono (2023) Kebijakan Pubkik : Aktor, Model, dan Proses, kebijakan Publik: Aktor, Model, dan Proses Jakarta,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 91 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas