FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA BUKIT RAWI KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH

Main Article Content

Evy Novitasari Ibie Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia

Abstract

Penelitian dilakukan Pada Pemerintahan Desa Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah.  Permasalahan dalam penelitian, yaitu: fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan Desa Bukit Rawi, dan Faktor-faktor yang  menghambat serta mendukung  fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan Desa Bukit Rawi. Penulis melakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. Dalam penelitian  dilakukan pengumpulan data; reduksi data; penyajian data; serta membuat kesimpulan atau verifikasi.

Badan Permusyawaratan Desa Bukit Rawi, telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pembangunan Desa Bukit Rawi. Pembangunan dilakukan terhadap pekerjaan/kegiatan bidang fisik dan bidang kemasyarakatan, serta bidang pemberdayaan masyarakat  yang dianggarkan  dalam anggaran  pendapatan dan belanja desa (APB Desa) pada tahun 2024. Fungsi pengawasan dilakukan bersifat formal dan  informal. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pembangunan Desa Bukit Rawi  Faktor penghambat, yaitu: masih  rendahnya  sumber  daya  manusia  sebagian pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Rawi;  Masih  tertanamnya  rasa  kekeluargaan dan kekerabatan masyarakat Desa Bukit Rawi, sehingga ketika pengurus BPD melakukan pengawasan terhadap pekerjaan/kegiatan  Kepala Desa, muncul rasa ketidak nyamanan/keengganan antara BPD dengan pemerintah Desa Bukit Rawi; serta kurangnya dukungan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap pekerjaan/kegiatan pembangunan Desa Bukit Rawi, karena sebagian masyarakat beranggapan pengawasan sudah menjadi tugas BPD. Faktor pendukung, yaitu: Masih terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara BPD dengan Kepala Desa Bukit Rawi; Keterbukaan oleh  Kepala Desa Bukit  Rawi terhadap semua pekerjaan/kegiatan dan anggaran pekerjaan/kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Rawi terhadap fungsi pengawasan oleh BPD; serta adanya Sekretaris dan anggota BPD yang mendukung tugas fungsi pengawasan BPD.

Saran Peneliti: Perlu digerakkan peran serta tokoh masyarakat, seperti tokoh agama dan tokoh adat, dan perlu dilakukan penggerakkan keterlibatan masyarakat untuk berpartisifasi dalam mendukung pembangunan dan pengawasan pembangunan Desa Bukit Rawi serta dilibatkan perempuan sebagai pengurus pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Rawi.

Article Details

How to Cite
Ibie, E. (2025). FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBANGUNAN DI DESA BUKIT RAWI KABUPATEN PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH. JURNAL SOCIOPOLITICO, 7(2), 114-121. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v7i2.193

References

Herdiansyah, Haris. 2012. Metode Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Suriyani, 2025, Sosiologi Pedesaan, Struktur dan Transformasi, UIN Alauddin, Makasar
Sutoro Eko, dkk, 2005 Manifesto Pembaharuan Desa, Lumbung Desa Perpustakaan STPMD APMD, Yogyakarta
Sarundajang, S.H., 2005. Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah, Jakarta, Kata Hasta.
Suryabrata, Sumardi. 2000. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Suprihatini, Amin, 2011. Mengenal Birokrasi desa Dan Kelurahan, Klaten, Macanan Jaya Cemerlang,
Setiady, Elly M. dkk, 2010. Ilmu Sosial Dan Budaya Dasar, Bandung, Kharisma Putra Utama,
Sarundajang, S.H., Babak Baru Sistem Pemerintahan Daerah, Jakarta, Kata Hasta, 2005.
Suryabrata, Sumardi. 2000. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Tjokroamidjojo, Bintoro dan Mustopadidjaya A.R., 1982. Teori Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah, Surabaya, Serba Jaya, 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa. Yogyakarta, Pustaka Mahardika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pustaka Mahardika.
http:/w.google.com/. Fungsi, diunduh Tanggal 4 Juni 2025. Pukul 15.25. WIB.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, 2002. Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara,.
Mansyur, Cholil, Sosiologi Masyarakat Kota Dan Desa, Surabaya, Usaha Nasional.
PT. Tata Guna Patria, Study Kajian Revitalisasi Otonomi Desa, 2014.
Widjaja, AW. Pemerintahan Desa Dan Administrasi Desa, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2002.