TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Main Article Content

Hardi Hardi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Jhon Tegar Arifianto Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Mei Ika Dian Lestari Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Elin Trianti Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Dhea Ananda Putri Patricia Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Vena Vena Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia

Abstract

Sistem pemerintahan di Indonesia diselenggarakan secara bertingkat mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Pada level pemerintahan desalah semua urusan rakyat dikonsolidasikan, dikomunikasikan, dan diselesaikan. Oleh karena itu, pemerintahan desa tidak hanya mengurus urusan pemerintahan secara formal tetapi juga urusan pemerintahan informal seperti urusan adat istiadat, agama, budaya dan berbagai hakhak asal usul dan/atau hak tradisional masyarakat setempat. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal merupakan terobosan baru dalam modernisasi manajemen dan tata kelola pemerintahan di tingkat yang paling terkecil yaitu Desa. Desa Rantau Asem adalah salah satu desa yang berada di Kabupaten Katingan, yang berkewajiban menlaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan dengan prinsip tata Kelola yang baik. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan bagaimana kepala desa dan aparatur pemerintah desa melaksanakan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di Desa Rantau Asem. Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan tata Kelola administrasi pemerintahan desa di desa Rantau Asem.        Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian terdiri dari Aparatur pemerintah desa, Badan Permuswaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat desa Rantau Asem. Data diolah dengan menggunakan metode triangulasi.        Hasil penelitian menunjukan bahwa tata Kelola administrasi pemerintahan desa Rantau Asem telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan lima prinsip dasar tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dengan indikator transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, Independensi, dan kesetaraan atau kewajaran. Faktor yang mendukung terlaksananya tata Kelola administrasi pemerintahan desa adalah sumberdaya manusia aparatur, ketersediaan sarana dan sarana yang cukup, Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tata kelola administrasi pemerintahan Desa Rantau Asem berjalan dengan baik karena dukungan dari Masyarakat yang terlibat dalam setiap proses pengambilan Keputusan yang dilaksanakan melalui musyawarah desa (Musdes). Disarankan agar pemerintah desa selalu mengedepankan prinsip tata kelola administrasi yang baik, meskipun masih terdapat kendala berupa fasilitas berupa sarana dan prasarana yang terbatas dari segi kualitas, terutama media internet yang belum dimanfaatkan secara maksimal untuk membuat website desa Rantau Asem.

Article Details

How to Cite
Hardi, H., Arifianto, J., Dian Lestari, M., Trianti, E., Putri Patricia, D., & Vena, V. (2024). TATA KELOLA ADMINISTRASI DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. JURNAL SOCIOPOLITICO, 6(2), 143-152. Retrieved from https://jurnal.fisipolupgriplk.ac.id/index.php/JSP/article/view/139

References

Ahmad, Daniri. (2005). Konsep dan Penerapan Good Corporate Governance dalam Konteks Indonesia. Indonesia: Ray Indonesia
Ali Mufiz, (2004). Pengantar Administrasi Negara. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Dwiyanto Agus. 2008. Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Hanif N urcholis, (2007). Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta,
HAW. Widjaja. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
J. Moleong, Lexy. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya; Bandung.
Widjaja. 2007. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Willy Kapoh, dkk. 2016. Kualitas Sumberdaya Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Administrasi Di Kantor Kelurahan Pandu. Jurnal Ilmu Sosial dan Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan Edisi XX (Januari Februari 2016) Volume 3. Diakses darihttps://media.neliti.com/media/publications/98081-ID-Kualitassuberdaya-aparatur-sipil-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Administrasi Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa