IMPLEMENTASI TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN TENGAH KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Main Article Content

Tresia Kristiana Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Indonesia, Indonesia
Ongki Ongki Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia, Indonesia
Bilem Setiawan Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia, Indonesia
Devi Mika Sinta Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia, Indonesia
Ivanda Grecia Mayesa Tigor Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia, Indonesia
Jaro Lelu Tuah Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia, Universitas Kristen Palangka Raya, Kalimantan Tengah,Indonesia, Indonesia

Abstract

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adalah dasar pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan Pembangunan Desa. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, diamanatkan tujuan Pembangunan desa terdiri dari 1) Pemenuhan Kebutuhan Dasar, 2) Pembangunan sarana dan Prasarana Desa, 3) Pengembangan potensi ekonomi lokal, 4) Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) berkelanjutan, Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah merupakan salah satu Desa yang berkewajiban untuk mengimlementasi Peraturan Dalam Negeri tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta mendeskripsikan Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Rantau Asem yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ditahun 2024. Mengetahui menganalisis serta mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam implementasi kebijakan Tata Kelola Keuangan Pemerintah Desa. Teori Imlementasi yang akan digunakan untuk membahas hasil penelitian menggunakan teori Implementasi Model Edward III dengan faktor penentu keberhasilan yang terdiri dari: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi.        Metode yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara mendalam (interview dept), studi dokumentasi dan Fokus Group Diskusi. Informan dalam Penelitian terdiri dari Perangkat Desa, Aparatur Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat di Desa Rantau Asem. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman.        Hasil Penelitian menunjukan bahwa Implementasi Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Rantau Asem Tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Keuangan Desa dengan basis kas, pencatatan transaksi pada saat kas diterima dan saat dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan Keuangan Desa untuk jangka waktu satu tahun anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tergambar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun 2024. Asas pengelolaan Keuangan Desa dilakukan dengan Asas Trasnsparan, Akuntabel, partisipatif, tertip dan disiplin anggaran. Faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah Sumber Daya Aparatur dan Perangkat Pemerintahan Desa Rantau Asem dengan Tingkat Pendidikan yang memadai, Potensi Sumber Daya Pendapatan Asli Desa yang sangat mendukung dan keberadaan Sektor Perkebunan Sawit milik Perusahaan Swasta.        Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa Implementasi Tata Kelola Keuangan Pemerintahan Desa Rantau Asem yang terdapat dalam APBDes di Tahun 2024 ditinjau dari teori Edward III telah terlaksana dengan baik, faktor yang mempengaruhi sangat mendukung terlaksananya Tata Kelola Keuangan pemerintah Desa Rantau Asem. Dari Kesimpulan tersebut disarankan Agar dimasa yang akan datang Pemerintah Desa lebih meningkatkan Tata Kelola Keuangan Desa terutama dari sektor Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Article Details

How to Cite
Kristiana, T., Ongki, O., Setiawan, B., Sinta, D., Mayesa Tigor, I., & Tuah, J. (2024). IMPLEMENTASI TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DESA RANTAU ASEM KECAMATAN KATINGAN TENGAH KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH. JURNAL SOCIOPOLITICO, 6(2), 133-142. Retrieved from https://jurnal.fisipolupgriplk.ac.id/index.php/JSP/article/view/138

References

Abd. Rohim, S. Supardi dan D.R.D. Hastuti. 2012. Model Analisis Ekonomi Pertanian. Badan Penerbit Universitas Negeri Makasar. Makasar.
Gill, P., Stewart, K., Treasure, E., & Chadwick, B. (2008). Methods of data collection in qualitative research: interviews and focus groups. British Dental Journal Volume 204 No.6. DOI: 10.1038/bgj.2008.192
Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI-Press.
Moleong, L.J. 2016. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rosdakarya
Sugiyono, 2020. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Administrasi Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa