PERSPEKTIF POLITIK HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMILU SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024

Main Article Content

Endrawati Endrawati Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangka Raya, Indonesia

Abstract

Demokrasi merupakan system pemerintahan dengan salah satu elemen kunci di dalamnya berupa system politik untuk memilih dan mengganti pemerintah melalui Pemilu yang bebas dan adil (Larry Diamond, 2004). Pemilu yang bebas dan adil kemudian diterjemahkan konstitusi Indonesia sebagai Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia jujur dan adil setiap 5 tahun sekali. Singkatnya Pemilu Luber Jurdil secara berkala.  Desain sistem politik Indonesia pasca amandemen UUD 19452 mengalami perubahan signifikan. Perubahan mendasar terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), dimulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) secara langsung dalam amandemen ketiga dan keempat UUD 1945 yang dalam implementasinya juga mengalami bongkar pasang perundang-undangan. Semangat reformasi 1998 juga menumbuhkan komitmen konstitusional bernegara untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi tirani dan kesewenang- wenangan akibat kekuasaan yang absolut. Hal itu diartikulasikan dalam pasal 7 Undang – Undang Dasar 1945 bahwa Presiden dan wakil presiden  memegang jabatan  selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali  masa jabatan.

Article Details

How to Cite
Endrawati, E. (2024). PERSPEKTIF POLITIK HUKUM TERHADAP PENUNDAAN PEMILU SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024. JURNAL SOCIOPOLITICO, 6(1), 95-105. https://doi.org/10.54683/sociopolitico.v6i1.135

References

Ackerman, Bruce, 2000, The New Separation of Powers, Harvard Law Review, Volume 113, Number 3, Januari 2000.
Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Sofmedia, Jakarta.
Ayoub, Ayman & Andrew Ellis (Ed.), 2010, Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, Stockholm Birch, Sarah, 2011, Electoral Malpractice, Oxford University Press, UK.
Dr Gunawan Suswantoro, 2015. Pengawasan Pemilu Partisipatif, Jakarta.